Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 71 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melatih pada pelatihan komunikasi risiko terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) / Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) / wabah di Puskesmas sesuai peraturan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan Manajemen Risiko Kejadian Luar Biasa (KLB) / Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) / wabah 2. Melakukan penyusunan konsep, strategi, dan perencanaan komunikasi risiko 3. Melakukan penggalangan Tim Kerja Komunikasi Risiko 4. Melakukan pengelolaan dan pengembangan media serta saluran komunikasi 5. Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan komunikasi risiko 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan komunikasi risiko 7. Melakukan teknik melatih pada pelatihan komunikasi risiko |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Minimal S1 Kesehatan 2. Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) 3. Pengelola Program Pelayanan Kesehatan dan Promosi Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota 4. Tenaga kesehatan di Puskesmas 5. Widyaiswara 6. Tidak pindah atau pensiun dalam waktu 3 tahun pasca pelatihan |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024