Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 30 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2021 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan pengelolaan kegiatan gizi pada situasi bencana sesuai prosedur. |
||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan, peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Menjelaskan manajemen respon gizi pada masa tanggap darurat bencana 2. Melakukan koordinasi penanganan gizi pada masa tanggap darurat bencana 3. Melakukan kajian dampak bencana 4. Menyusun rencana respon gizi 5. Menyusun rencana kesiapsiagaan gizi |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||
a. Sarjana (kesehatan, manajemen penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat dan atau bidang lainnya yangterkait); atau b. Penanggung jawab program gizi di Pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten); atau |
||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 0 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 0 |
Copyright © 2024