Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 58 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih pada pelatihan surveilans dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di puskesmas. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Mengidentifikasi bionomik vektor dan binatang pembawa penyakit; 2. Melakukan surveilans vektor dengue; 3. Melakukan surveilans vektor malaria; 4. Melakukan surveilans vektor filariasis; 5. Melakukan surveilans vektor diare; 6. Melakukan surveilans reservoir leptospirosis; 7. Melakukan operasional alat pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; 8. Melatih pada pelatihan surveilans dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di puskesmas. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria Peserta Kriteria peserta TOT Surveilans dan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bagi Tenaga Entomolog Kesehatan di Puskesmas adalah 1) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, atau 2) ASN berlatar belakang pendidikan kesehatan yang telah menjadi tenaga entomolog kesehatan/pengelola program pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di Kementerian Kesehatan/UPT Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 3) telah mendapat surat tugas dari atasan. b. Efektifitas Pelatihan Jumlah peserta TOT Surveilans dan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bagi Tenaga Entomolog Kesehatan di Puskesmas maksimal 30 orang/kelas. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2025