| Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
|---|---|---|
| Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
| JPL | : | 37 |
| SKP | : | 5 |
| Kredit | : | 1 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu menyusun “Rancangan Simulasi KLB / Wabah yang Berpotensi Krisis Kesehatan untuk Tim Klaster Kesehatan” |
||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
|
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||
Tim Klaster Kesehatan yang telah ditunjuk melalui SK Klaster Kesehatan Tim dinas kesehatan Provinsi: 5 orang yang berasal dari bidang logistik, perencanaan, operasional, data dan informasi, serta admin/keuangan Tim dinas kesehatan Kabupaten/Kota : 5 orang yang berasal dari bidang logistik, perencanaan, operasional, data dan informasi, serta admin/keuangan Salah satu perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota berasal dari pengelola program surveilans Harus memiliki pengalaman penanggulangan bencana Harus minimal lulusan D3 Setiap tim harus membawa dokumen rencana penanggulangan bencana (seperti rencana kontingensi daerah atau rencana kontingensi kesehatan, dinas kesehatan disaster plan, pedoman operasi kendali kedaruratan kesehatan, dan lain-lain) Bersedia mengikuti ketentuan pelatihan sampai dengan kegiatan selesai Jumlah Maksimal Peserta tiap kelas adalah 30 peserta |
||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
||||||||||||||||||||||||
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 33 | 2019 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2025