Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 22 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu memahami dan atau melaksanakan
Manajemen Kasus dengan, baik dan benar sesuai standar/ketentuan yang berlaku di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Memahami dasar-dasar manajemen kasus dalam keperawatan: Prinsip, Model, dan Kerangka kerja 2. Melakukan pengkajian, perencanaan yang berpusat pada pasien, dan penetapan sasaran dalam Manajemen Kasus 3. Melaksanakan koordinasi pelayanan dan manajemen sumber daya 4. Memahami komunikasi dan kolaborasi dalam Manajemen Kasus 5. Melaksanakan praktik berbasis bukti, peningkatan kualitas berkelanjutan, dan
evaluasi dalam manajemen kasus |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria peserta - Perawat, bidan, dokter, dan tenaga medis lain yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Mampu menguasai pengoperasian gawai elektronik - Dapat mengakses jaringan internet yang kuat - Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai b. Jumlah peserta
Pelatihan ini berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan konsep pembelajaran adaptif,
sehingga tidak memiliki batasan jumlah dari peserta pelatihan. |
||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024