Pelatihan Training of Trainer (ToT) Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Kategori Pelatihan : Peningkatan Kinerja Organisasi
Jenis Pelatihan : Teknis Profesi Kesehatan
JPL : 48
SKP : 5
Kredit : 1
Tahun Terbit : 2020

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pada pelatihan diagnosis okupasi sebagai penentu PAK sesuai dengan standar pelatihan. 


Kompetensi

Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam :

  1. Melatih pada pelatihan diagnosis okupasi sebagai penentu PAK
  2. Melakukan tindak lanjut pelatihan diagnosis okupasi sebagai penentu PAK


Kriteria Peserta

Kriteria peserta :

  1. Pendidikan Minimal dokter
  2. Pengalaman kerja di fasyankes minimal 2 tahun


Materi
Materi Dasar
1. Kebijakan Kesehatan Kerja
2. Aspek Etik, Medikolegal Pelayanan Penyakit Akibat Kerja
Materi Inti
1. Hubungan Pajanan di Tempat Kerja dengan Timbulnya Penyakit
2. Diagnosis Penyakit Akibat Kerja
3. Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja Karena Pajanan Ergonomi
4. Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja Karena Pajanan Kimia
5. Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja Karena Pajanan Fisika
6. Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja Karena Pajanan Biologi
7. Perhitungan Nilai/ Prosentase Kecacatan Penyakit Akibat Kerja
8. Pencatatan dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
9. Teknik Melatih
Materi Penunjang
1. Building Learning Comitment (BLC)
2. Anti Korupsi
3. Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Metode
Klasikal
Kurikulum
Lihat Kurikulum


Kurikulum Lainnya




Teknis Program Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 33 2019


Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 50 2014


Teknis Program Kesehatan
Spesifik Keprofesian
JPL : 45 2015



Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 30 2021
Kurikulum Lainnya




klasikal.png

Teknis Program Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 33 2019


klasikal.png

Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 50 2014



all_metode.png

Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 30 2021