Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 50 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pada
pelatihan SDIDTK (Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh
Kembang). |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta memiliki kompetensi sebagai berikut : 1. Menjelaskan konsep pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak 2. Melakukan stimulasi tumbuh kembang balita dan anak prasekolah 3. Melakukan deteksi dini penyimpangan tumbuh kembang anak 4. Melakukan intervensi dan rujukan dini penyimpangan tumbuh kembang 5. Melakukan pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan SDIDTK 6. Melatih pada pelatihan SDIDTK |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta pelatihan bagi
Pelatih SDIDTK sebagai berikut : 1. Diutamakan berstatus pegawai
negeri sipil (PNS). 2. Memiliki latar belakang pendidikan Dokter (Dokter umum)/ Bidan/ Perawat/ Tenaga gizi 3. Minimal jenjang Pendidikan D3 4. Bekerja aktif sebagai pengelola program kesehatan balita di tingkat pusat/dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota minimal 1 (satu) tahun 5. Diharapkan sudah pernah mendapatkan sosialisasi/orientasi/pelatihan standarisasi SDIDT 6. Bersedia memenuhi prasyarat sebagai berikut (dibuktikan dengan surat pernyataan):
7. Tidak dipindah-tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih (dibuktikan dengan surat pernyataan diri yang diketahui dan ditandatangani atasan). |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024