Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 102 |
SKP | : | 11 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 0 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih pada pelatihan pelayanan
kesehatan usia sekolah dan pelatihan pelayanan kesehatan peduli remaja (PKPR). |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
Peserta terdiri
dari Dokter dan Perawat di puskesmas, institusi pendidikan tinggi kesehatan
(sebagai dosen), dan balai pelatihan kesehatan (sebagai widyaiswara), dengan
kriteria sebagai berikut : <!--[if !supportLists]-->1. Dokter
1) Memiliki pengalaman memberikan pelayanan
kesehatan usia sekolah dan remaja di Puskesmas. 2) Telah mengikuti pelatihan bagi pelatih (TOT)
pelatihan lainnya. 3) Memliki pengalaman melatih. 2. Perawat
<!--[if !supportLists]-->1) Memiliki Pengalaman memberikan pelayanan
kesehatan usia sekolah dan remaja. <!--[if !supportLists]-->2) Telah mengikuti pelatihan bagi pelatih (TOT)
pelatihan lainnya.
<!--[if !supportLists]-->3) Memliki pengalaman melatih |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024