Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 54 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melatih pada Pelatihan Penatalaksanaan Gangguan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama (FKTP) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan deteksi dini masalah kesehatan jiwa, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Sudah pernah mengikuti pelatihan Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa bagi Dokter Umum di FKTP 2. Dokter umum yang bekerja di FKTP, yang bertugas memberikan layanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa, 3. Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan 4. Diutamakan PNS atau merupakan staf tetap puskesmas. 5. Bersedia menjadi pelatih pada pelatihan Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa di FKTP yang diselenggarakan oleh provinsi 6. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024