Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Program Kesehatan |
JPL | : | 62 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih pengelola K3 di Fasyankes sesuai Permenkes K3 di Fasyankes |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasyankes 2. Melakukan identifikasi potensi bahaya dan manajemen risiko K3 di Fasyankes 3. Melakukan upaya preventif kesehatan kerja bagi SDM kesehatan di Fasyankes meliputi a. Penerapan kewaspadaan standar b. Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes c. Pemeriksaan kesehatan berkala d. Pemberian imunisasi 4. Melakukan penerapan prinsip ergonomi 5. Melakukan pengelolaan sarana, prasarana dan peralatan medis di Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja 6. Melakukan pengelolaan 83, Iimbah 83 dan limbah domestik dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja 7. Melakukan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran 8. Melatih pada peiatihan bagi pengelola k3 di Fasyankes |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024