Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Program Kesehatan |
JPL | : | 47 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melatih Petugas Kesehatan dalam Upaya
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok di sekolah. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan Komunikasi, Informasi dan edukasi dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan. 2. Melakukan Upaya Berhenti Merokok. 3. Melakukan pengukuran faktor risiko penyakit tidak menular akibat rokok 4. Melakukan konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) di fasilitas pelayanan kesehatan primer 5. Melakukan tindak lanjut Upaya Berhenti Merokok 6. Melakukan pencatatan & pelaporan 7. Melatih pada Pelatihan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Petugas Kesehatan yang ditugaskan sebagai Konselor Upaya Berhenti Merokok di Puskesmas 2. Jumlah peserta pelatihan per kelas sebanyak 30 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024