Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Manajemen Kesehatan |
JPL | : | 50 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2014 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam :
|
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
Peserta pelatihan tim penilai DUPAK jabatan fungsional kesehatan ini memiliki kriteria sebagai berikut : a. Tim penilai atau yang akan ditugaskan sebagai anggota tim penilai angka kredit jabatan fungsional kesehatan b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja pemangku jabatan fungsional kesehatan c. Masik akan tetap aktif sebagai anggota tim penilai angka kredit jabatan fungsional kesehatan ± 3 tahun |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024