Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 47 |
SKP | : | 4 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2018 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan kesiapsiagaan, kewaspadaan
dini dan respon menghadapi penyakit infeksi emerging di pintu masuk negara (bandara,
pelabuhan, dan PLBDN) dan wilayah sesuai dengan kewenangannya. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan deteksi dini dan respon penyakit infeksi emerging di pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, dan PLBDN) 2. Melakukan deteksi dini dan respon penyakit infeksi emerging di wilayah 3. Menjelaskan prinsip tata laksana kasus penyakit infeksi emerging di Rumah Sakit 4. Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes dan masyarakat 5. Melakukan pengelolaan spesimen penyakit infeksi emerging
6. Melakukan komunikasi risiko |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
Peserta pelatihan TGC berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Rujukan Regional, Rumah Sakit Umum Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilayah Kerja dengan kriteria sebagai berikut: a. Pendidikan minimal D3 bidang kesehatan atau non kesehatan yang berpengalaman di bidang kesehatan b. Pejabat struktural/ pengelola program/ pejabat fungsional (dokter/ epidemiolog/ entomolog/ sanitarian/ penata laboratorium/ penyuluh kesehatan) c. Mendapatkan izin dari atasan langsung tempat bekerja d. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku e. Tidak dipindahtugaskan selama minimal 2 tahun setelah mengikuti pelatihan |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024