Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 47 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan kesiapsiagaan dan
kewaspadaan dini, serta merespon dengan cepat dan tepat dalam menghadapi
penyakit infeksi emerging di pintu masuk (bandar udara, pelabuhan, dan PLBN)
dan wilayah sesuai dengan kewenangannya. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Melakukan kesiapsiagaan penyakit infeksi emerging di pintu masuk (bandar udara, pelabuhan, dan PLBN) dan wilayah 2. Melakukan surveilans epidemiologi dan penanggulangan penyakit infeksi emerging 3. Melakukan manajemen kasus penyakit infeksi emerging 4. Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di fasyankes dan masyarakat 5. Melakukan pengelolaan spesimen penyakit infeksi emerging 6. Melakukan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria Peserta Peserta pelatihan TGC berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: i. Pendidikan minimal D3 bidang kesehatan atau non kesehatan yang berpengalaman di bidang kesehatan. ii. Pengelola program/ pejabat fungsional (dokter/ epidemiolog/ entomolog/ sanitarian/ penata laboratorium/ penyuluh kesehatan). iii. Mendapatkan izin dari atasan langsung tempat bekerja. iv. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku. v. Tidak dipindahtugaskan selama minimal 2 tahun setelah mengikuti pelatihan. b. Efektifitas Pelatihan
Jumlah peserta dalam 1 kelas maksimal adalah 30 orang. |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024