Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 45 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan
peserta mampu melakukan
pemeriksaan Radiologi Intervensi Dasar seperti Cerebral Angiography, Coronary dan Ekstremitas |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti
pelatihan peserta mampu: 1. Menjelaskan standar prosedur penggunaan modalitas fluoroskopi dan alat instrumen radiologi intervensi. 2. Menjelaskan Farmakologi media Kontras dan aspek keselamatan pasien dalam pemeriksaan radiologi intervensi 3. Melakukan proteksi radiasi dalam pemeriksaan radiologi intervensi 4. Melakukan Prosedur Pemeriksaan Cerebral Angiography. 5. Melakukan Prosedur Pemeriksaan Coronary Angiography. 6. Melakukan Prosedur Pemeriksaan Arteriografi dan Venografi Perifer |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria Peserta Peserta adalah Radiografer dengan kriteria sebagai berikut :
b. Efektivitas Pelatihan
Demi Efektivitas Pelatihan, Jumlah Peserta dalam Satu Kelas Maksimal 25 Orang |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024