Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 80 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan tatalaksana gangguan fungsional pada pasien rehabilitasi medik di Rumah Sakit Kelas C sesuai dengan kewenangannya. |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya, peserta mempunyai kompetensi dalam: 1. Menegakkan diagnosis gangguan fungsi berdasarkan International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF). 2. Menentukan tatalaksana rehabilitasi medik di FKTL Rumah Sakit Kelas C 3. Melakukan rujukan layanan rehabilitasi medik 4. Membuat laporan dan pendokumentasian tatalaksana gangguan fungsi pasien rehabilitasi medik. |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
Peserta Pelatihan Tatalaksana Gangguan Fungsional Pasien Rehabilitasi Medik Bagi Dokter Umum Di Rumah Sakit Kelas C, adalah Dokter Umum RS Kelas C yang belum memiliki dokter SpKFR, dan setiap RS hanya boleh mengirimkan maksimal 1 orang peserta dan tidak boleh berulang, dengan kriteria sebagai berikut : a. Pendidikan minimal dokter umum b. Pengalaman bekerja minimal 1 tahun c. Masih memiliki SIP yang masih berlaku d. Peserta masih akan bekerja dalam tugasnya minimal 2 (dua) tahun kedepan e. Diusulkan oleh Rumah Sakit terkait |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024