Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 44 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan surveilans sindrom Penyakit Infeksi Emerging (PIE) oleh petugas surveilans di rumah sakit sesuai prosedur. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan konsep sindrom penyakit infeksi emerging 2. Melaksanakan surveilans sindrom penyakit infeksi emerging 3. Melakukan manajemen data surveilans sindrom penyakit infeksi emerging 4. Melaksanakan deteksi dini kejadian luar biasa sindrom penyakit infeksi emerging 5. Melakukan penyelidikan kejadian luar biasa sindrom penyakit infeksi emerging 6. Melakukan koordinasi dengan jejaring surveilans |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
a. Sarjana (kesehatan); b. Penanggung jawab atau petugas surveilans di rumah sakit; c. Widyaiswara dengan latar belakang pendidikan kesehatan d. Organisasi profesi pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau Rumah Sakit; e. Lembaga non-pemerintah yang memiliki program surveilans; dan f. Akademisi dengan latar belakang Pendidikan kesehatan |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024