Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 73 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 0 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengelola advokasi dengan pemanfaatan surveilans di wilayah kerjanya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Pendidikan minimal DIII Kesehatan 2. Tenaga Kesehatan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang kesehatan 3. Pengelola Program kesehatan yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas
4. Berminat/bersedia mengelola dan melaksanakan kegiatan advokasi kesehatan di wilayah kerjanya 5. Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansinya 6. Tidak dipindahtugaskan selama 2 tahun sejak pelatihan |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024