Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 36 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan SDIDTK (Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang) di tempat tugas masing-masing. |
||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta memiliki kompetensi sebagai berikut: 1. Menjelaskan konsep pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak 2. Melakukan stimulasi tumbuh kembang balita dan anak prasekolah 3. Melakukan deteksi dini penyimpangan tumbuh kembang anak 4. Melakukan intervensi dan rujukan dini penyimpangan tumbuh kembang 5. Melakukan pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan SDIDTK |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta pelatihan SDIDTK sebagai berikut: 1. Diutamakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) 2. Memiliki latar belakang pendidikan Dokter (Dokter umum)/ Bidan/ Perawat/tenaga gizi 3. Minimal jenjang Pendidikan D3 4. Bekerja aktif sebagai pengelola program kesehatan balita di tingkat pusat/dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota minimal 1 (satu) tahun 5. Diharapkan sudah pernah mendapatkan sosialisasi/orientasi/pelatihan standarisasi SDIDTK 6. Bersedia memenuhi prasyarat sebagai berikut (dibuktikan dengan surat pernyataan):
7. Tidak dipindah-tugaskan minimal selama 2 tahun setelah dilatih (dibuktikan dengan surat pernyataan diri yang diketahui dan ditandatangani atasan) |
||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024