Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 38 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pengelolaan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Laboratorium Kesehatan sesuai dengan standar. |
||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||
1. Menilai peluang dan potensi dampak bahaya di laboratorium kesehatan. 2. Merencanakan tindakan penanganan risiko bahaya di laboratorium kesehatan. 3. Melakukan pengawasan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium kesehatan. 4. Melakukan upaya perbaikan dan tindak lanjut ketidaksesuaian sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja di laboratorium Kesehatan |
||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||
1. Tenaga PNS atau non PNS, memiliki pengalaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun di laboratorium Puskesmas/laboratorium Medik Pratama/laboratorium Klinik Pratama/laboratorium rumah sakit pemerintah atau swasta 2. Jenjang pendidikan minimal D3 kesehatan 3. Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh 4. Bersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan |
||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024