Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 40 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan 10 intervensi
safewards pada fasilitas pelayanan kesehatan jiwa sesuai prosedur. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Melaksanakan safewards 2. Melakukan pengkajian agitasi dan agresif 3. Melakukan manajemen krisis 4. Melakukan modifikasi domain asal model safewards 5. Melakukan mitigasi konflik, flashpoint dan penahanan/containment 6. Menerapkan 10 intervensi safewards 7. Melakukan monitoring dan evaluasi safewards |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria peserta sebagai berikut: 1) Tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan jiwa 2) Latar belakang minimal D3 Kesehatan 3) Memiliki STR yang masih berlaku 4) Bersedia menaati semua peraturan pelatihan b. Jumlah peserta maksimal 30 orang per kelas |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024