Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 894 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 8 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan pelayanan Radioterapi Teknik sederhana sesuai dengan standar pelayanan radioterapi
di rumah sakit dan kewenangannya |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan etika medik dan profesi fisikawan medik. 2. Melakukan proteksi dan keselamatan radiasi teknik sederhana. 3. Melakukan keberterimaan peralatan radioterapi teknik sederhana. 4. Melakukan jaminan kualitas radioterapi teknik sederhana. 5. Melakukan perencanaan penyinaran radioterapi teknik sederhana. 6. Melakukan audit dosimetri radioterapi teknik sederhana |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Terdaftar sebagai Anggota Profesi Fisikawan Medis Indonesia (AFISMI) 2. Merupakan Lulusan S2 Ilmu Fisika Peminatan Medis/Fisika Medis yang terdaftar sebagai anggota AIPFMI |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024