Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 35 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan Proses Asuhan Gizi
Terstandar (PAGT)/ Nutrition Care Process (NCP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Fasyankes). |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu : 1. Menjelaskan konsep dasar PAGT 2. Melakukan asesmen gizi pada PAGT. 3. Melalukan penetapan diagnosis gizi. 4. Melakukan pemberian intervensi gizi. \ 5. Melakukan monitoring dan evaluasi gizi. |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta adalah : a. Nutrisionis dan dietesien yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dan dosen pendidikan gizi di lingkup pemerintah maupun swasta yang mempunyai komitmen serta bersedia mengikuti pelatihan secara penuh. b. Memiliki Pendidikan dasar Diploma III Gizi atau D-IV Gizi/Sarjana Gizi atau Mahasiswa Program Studi Gizi yang sudah menyelesaikan Semester 5 . c. Ditugaskan oleh pimpinan tempat bekerja. d. Bersedia mengikuti pelatihan dengan kehadiran 95%. e. Bersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan. 2. Jumlah Peserta
Jumlah peserta maksimal dalam satu kelas 30 orang, dengan instruktur sebanyak 6
orang (rasio peserta dan instruktur = 5 : 1 ). |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024