Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 332 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 3 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan keperawatan perioperatif
fakoemulsifikasi sesuai dengan kewenangan klinis |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu: 1. Menjelaskan tatalaksana medis pasien dengan katarak 2. Melakukan asuhan keperawatan pra operatif pasien dengan katarak 3. Melakukan asuhan keperawatan intra operatif pasien dengan katarak 4. Melakukan asuhan keperawatan pasca operatif pasien dengan katarak 5. Melakukan teknik asistensi operasi fakoemulsifikasi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta a. Perawat dengan Pendidikan minimal D3 Keperawatan b. Memiliki sertifikat pelatihan mata dasar c. Ditugaskan oleh pimpinan d. Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai 2. Jumlah Peserta Jumlah Peserta dalam 1 angkatan adalah maksimal 25 orang dengan
perbandingan instruktur 1:5 |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024