Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 393 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 3 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan perawatan intensif neonatus sesuai standar pelayanan di RSAB Harapan Kita sesuai kewenangannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di area intensif neonatus 2. Melakukan perawatan dasar di area intensif neonatus. 3. Melakukan pemantauan neonatus terpasang alat ventilasi mekanik 4. Melakukan tatalaksana neonatus dengan gangguan termoregulasi 5. Melakukan pemantauan neonatus terpasang alat terapi hipotermi 6. Melakukan pemantauan neonatus terpasang alat aEEG dengan gangguan kejang 7. Melakukan perawatan neonatus dengan hiperbilirubinemia 8. Melakukan perawatan neonatus dengan hipoglikemia 9. Melakukan pemberian cairan, elektrolit dan nutrisi 10. Melakukan perawatan bayi prematur 11. Melakukan perawatan neonatus dengan kegawatan saluran cerna 12. Melakukan transportasi neonatus kritis 13. Melakukan pengelolaan dying care 14. Melakukan pencatatan dan pelaporan perawatan intensif neonatus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta pelatihan Perawatan Intensif Neonatus Bagi Perawat Anak Di RSAB Harapan Kita ini adalah perawat yang bertugas di ruang NICU/ perawat yang akan ditugaskan di ruang NICU dengan kriteria sebagai berikut: a. Pendidikan minimal DIII Keperawatan lebih diutamakan Ners b. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di ruang perawatan neonates level II dan masih aktif dibidang keperawatan (dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja) c. Memiliki sertifikasi perawatan neonatus level 2 d. Memiliki STR dan NIRA yang masih aktif e. Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024