Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 38 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan perawatan gigitiruan lepasan
yang sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (SKDGI) Tahun 2020
dan Pedoman Kurikulum Pendidikan Profesi Dokter Gigi 2022 |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu: 1. Mengidentifikasi keluhan utama penyakit atau gangguan sistem stomatognatik melalui pemeriksaan subjektif. 2. Examination and preparation for treatment Removable Full and Partial Denture (Intraoral and Extraoral) 3. Melakukan prosedur klinis (Impression,Desinfeksi,Analysis Study Model) yang berkaitan dengan masalah penyakit gigi mulut dan sistem stomatognatik secara holistikkomprehensif 4. Melakukan perawatan removable full denture 5. Melakukan perawatan removable partial denture 6. Menanggulangi masalah-masalah pasca pemasangan gigi tiruan. |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria peserta a. Dokter Gigi Umum yang memiliki STR b. Dokter Gigi Umum yang bekerja di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), dan bekerja di faskes klinik mandiri yang bertugas memberikan layanan kesehatan. c. Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan d. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan 2. Jumlah Peserta Untuk menjamin efektifitas pelatihan maka jumlah peserta dalam 1 kelas maksimal
30 orang |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024