Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 48 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menyusun rancangan dokumen Rencana Aksi Daerah-Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Kesehatan (RAD APIK) yang dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran di bidang Kesehatan di daerah. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1) Mengidentifikasi data dan informasi cuaca, iklim, dan perubahan iklim 2) Menganalisis potensi dampak perubahan iklim pada penyakit penyakit sensitif iklim 3) Menilai risiko dan adaptasi perubahan iklim berbasis ketahanan terhadap penyakit sensitif iklim 4) Menyusun rancangan dokumen Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim bidang Kesehatan (RAD-APIK) yang dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria: a. SDM Kesehatan pada Dinas Kesehatan di tingkat Kota/Kabupaten yang mewakili bidang-bidang sebagai berikut: Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Perencanaan dan Penganggaran Program; b. SDM Kesehatan pada Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi yang terkait untuk mewakili bidang-bidang sebagai berikut: Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Perencanaan dan Penganggaran Program; c. SDM Kesehatan pada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas terpilih di wilayah Kota/Kabupaten terkait, yang membidangi Kesehatan Lingkungan atau Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, atau Perencanaan dan Penganggaran d. Mitra Kesehatan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Kota/Kabupaten yang membidangi Perencanaan dan Penganggaran bidang Kesehatan e. Mitra Kesehatan lain yang terpilih seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Dinas Pendidikan, yang terkait dengan adaptasi perubahan iklim pada penyakit sensitif iklim f. Mitra Kesehatan dari Perguruan Tinggi terpilih di wilayah Kota/Kabupaten/Provinsi terkait dari Program Studi atau Fakultas terkait Ilmu Kesehatan Masyarakat g. Kriteria tingkat pendidikan setiap peserta minimal D3 2. Efektivitas pelatihan: Jumlah maksimal pelatihan ini sebanyak maksimal 30 orang peserta. |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024