Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Program Kesehatan |
JPL | : | 75 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pembekalan, peserta mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki dengan menjunjung etika profesi. |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta sebagai berikut : 1. Peserta adalah tenaga kesehatan yang telah lulus seleksi oleh Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDMK Kemenkes RI sebagai tenaga kesehatan penugasan khusus individual di Puskesmas. 2. Peserta adalah tenaga kesehatan yang terdiri atas :
3. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama pembekalan. |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024