Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 49 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan
ini, peserta mampu melakukan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di pesawat udara
sesuai ketentuan yang berlaku |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti
pelatihan ini, peserta mampu: <!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Melakukan
surveilans
vektor dan binatang pembawa penyakit
di pesawat udara. <!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Melakukan
identifikasi vektor dan binatang pembawa penyakit di pesawat udara. <!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Melakukan
pengiriman spesimen vektor dan binatang
pembawa penyakit berbasis laboratorium. <!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Melakukan aplikasi insektisida dalam rangka intervensi
vektor dan binatang pembawa penyakit di pesawat udara.
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Melakukan
pengawasan tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di pesawat udara. |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Kriteria Peserta Kriteria peserta pelatihan Pengendalian
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Pesawat Udara Bagi Tenaga Entomolog
Kesehatan di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
adalah: <!--[if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, atau <!--[if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Fungsional
Umum Entomolog Kesehatan di UPT
Bidang Kekarantinaan Kesehatan, atau <!--[if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->ASN
dan Non ASN berlatar
belakang pendidikan kesehatan yang telah mendapat surat tugas dari atasan untuk menjadi tenaga entomolog kesehatan di UPT Bidang Kekarantinaan
Kesehatan. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Efektifitas
Pelatihan
Jumlah peserta pelatihan Pengendalian
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Pesawat Udara Bagi Petugas Kesehatan di
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan maksimal 30 orang/kelas. |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024