Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 62 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2021 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu mengelola kegiatan teknis pelayanan
darah di UTD PMI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan peran dan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam : 1. Mengetahui Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Pelayanan Darah 2. Melakukan Rekruitmen Donor Darah Sukarela 3. Melakukan Seleksi Pendonor 4. Mengetahui Pengambilan Darah Donor 5. Melakukan Uji Saring IMLTD 6. Melakukan Serologi Golongan Darah 7. Melakukan Pengolahan Darah Donor 8. Melakukan Penyimpanan & Pendistribusian Darah Donor 9. Mengetahui Transfusi Darah yang Aman 10. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sasaran utama pelatihan adalah: • Dokter yang bekerja di UTD PMI • Dokter yang belum pernah mengikuti pelatihan di UTDP PMI • Tidak dipindah tugaskan minimal 3 tahun |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024