Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 90 |
SKP | : | 11 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memberikan pelayanan
kesehatan lingkungan dalam rangka
pengendalian faktor risiko penyakit yang berasal dari media lingkungan (air, tanah, udara, pangan, vektor dan binatang
pembawa penyakit, sarana bangunan) pada situasi bencana
yang terjadi di wilayah
kerjanya sesuai standar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan faktor risiko kesehatan lingkungan pada situasi bencana; 2. Melakukan pengkajian cepat kesehatan lingkungan/Rapid Environmental Health Assessment (REHA) pada situasi bencana; 3. Menerapkan Teknologi Tepat Guna Kesehatan Lingkungan pada Situasi Bencana. 4. Melakukan upaya penyehatan air minum dan air untuk keperluan higiene sanitasi pada situasi bencana; 5. Melakukan upaya penyehatan Sarana Pembuangan Kotoran (Jamban) pada situasi bencana; 6. Melakukan upaya pengelolaan sarana pembuangan/pengolahan limbah cair domestik pada situasi bencana; 7. Melakukan upaya pengelolaan sampah domestik dan limbah medis padat pada situasi bencana; 8. Melakukan upaya pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada situasi bencana; 9. Melakukan upaya penyehatan pangan pada situasi bencana; 10. Melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang kesling pada Situasi Bencana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) Peserta Pusat a) Merupakan staf teknis atau JFT Sanitarian/Jabatan Pelaksana Sanitarian di lingkungan Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. b) Staf Teknis atau JFT Entomologi/Jabatan Pelaksana Entomologi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Setditjen Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. c) Staf teknis Pusat Krisis Kesehatan 2) Balai/Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (B/BLKM) Staf teknis atau JFT Sanitarian/Jabatan pelaksana Sanitarian bidang Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) 3) Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Staf teknis atau JFT Sanitarian/Jabatan Pelaksana bidang Pengendalian Risiko Lingkungan 4) Poltekes Jurusan Kesehatan Lingkungan Merupakan dosen jurusan kesehatan lingkungan program pendidikan D-III atau D-IV 5) Peserta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas Peserta merupakan staf teknis, JFT/JP Sanitarian dan berstatus PNS/P3K yang menangani program penyehatan lingkungan atau kesehatan lingkungan. 6) Pendidikan Pendidikan minimal D III bidang kesehatan lingkungan b. Jumlah Peserta Pelatihan: Untuk efektivitas sebuah pelatihan, maka jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 35 orang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024