Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 35 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan DMT2 di PPK II secara komprehensif agar pasien mencapai tujuan pengobatan |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1 . Melakukan pengelolaan DMT2 secara non farmakologis 2. Melakukan pengelolaan DMT2 secara farmakologis 3. Melakukan pengelolaan DMT2 dengan perhatian khusus 4. Melakukan rujukan sesuai sistem rujukan |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta a. Peserta bekerja di PPK II b. Latar belakang pendidikan dokter spesialis penyakit dalam c. Memiliki STR d. Menangani langsung pasien DMT2 di PPK II e. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja 2. Efektivitas Jumlah peserta maksimal 30 orang dalam 1 kelas. |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024