Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 61 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengawasan kesehatan lingkungan di Rumah Sakit. |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
1. Menyusun perencanaan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan RS 2. Melakukan penyehatan air, udara, tanah, pangan dan sarana bangunan 3. Menjelaskan pengamanan limbah dan radiasi di RS 4. Menjelaskan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit 5. Melakukan teknik sampling dan inspeksi kesehatan lingkungan di RS 6. Menyusun pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di RS |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta pelatihan adalah: a) Penanggung jawab kesehatan lingkungan di Rumah Sakit/ASN yang diberi tugas mengelola program kesehatan lingkungan Rumah Sakit. b) Pendidikan minimal D3. c) Setiap peserta pelatihan, diharuskan membawa data pengawasan kesehatan lingkungan di RS |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024