Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 40 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta sebagai Tenaga
Sanitasi Lingkungan mampu melaksanakan pengawasan depot air
minum (DAM) sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan air dan kesehatan 2. Menilai higiene sanitasi DAM 3. Menilai teknik operasional dan pengelolaan DAM 4. Menyusun standar sanitasi operasional prosedur 5. Melakukan pengawasan DAM berbasis risiko 6. Melakukan manajemen sampel DAM 7. Melakukan teknik komunikasi efektif |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria Peserta Kriteria peserta pelatihan pengawasan depot air minum bagi tenaga sanitasi lingkungan adalah penanggungjawab atau pengelola program kesehatan lingkungan di Puskesmas atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan. b. Efektivitas Pelatihan Jumlah peserta pelatihan pengawasan depot air minum bagi
tenaga sanitasi lingkungan paling banyak 25 orang/kelas. |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024