Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Program Kesehatan |
JPL | : | 44 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan diagnosa, rujukan dan
pelaporan kasus penyakit akibat kerja (PAK)
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan hubungan antara pajanan dengan gangguan kesehatan 2. Melaksanakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja karena pajanan ergonomi melalui 7 langkah penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan melakukan rujukan kepada dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) pada kasus yang diluar kompetensi. 3. Melaksanakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja karena pajanan kimia melalui 7 langkah penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan melakukan rujukan kepada dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) pada kasus yang diluar kompetensi. 4. Melaksanakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja karena pajanan biologi melalui 7 langkah penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan melakukan rujukan kepada dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) pada kasus yang diluar kompetensi. 5. Melaksanakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja karena pajanan fisika melalui 7 langkah penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan melakukan rujukan kepada dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) pada kasus yang diluar kompetensi. 6. Melaksanakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja karena pajanan psikososial melalui
7 langkah penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan melakukan rujukan
kepada dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) pada kasus yang diluar
kompetensi. |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria peserta: a. Dokter, Pendidikan minimal dokter umum b. Bekerja di pusat pelayanan primer atau dokter perusahaan minimal 2 tahun c. Dapat menyertakan surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan tempat kerja d. Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai 2. Jumlah peserta: Peserta pelatihan maksimal 25 orang dalam 1 (satu) kelas |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024