Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 31 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
<!--[if !supportLists]-->A. <!--[endif]-->Tujuan
Setelah mengikuti
pelatihan, peserta mampu melakukan Pendampingan Anak Remaja dengan
Masalah Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai standar. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta
mampu: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Melakukan
komunikasi efektif pada anak remaja <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Melakukan upaya pedampingan
kasus selfharm pada anak remaja <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Melakukan upaya pendampingan
kasus bullying pada anak remaja <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Melakukan upaya pendampingan
kasus kecanduan gadget pada anak remaja <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Melakukan upaya pendampinga
kasus pornografi pada anak remaja <!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Melakukan upaya pendampingan
kasus harga diri pada anak remaja <!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Melakukan upaya pendampingan kasus Napza pada anak remaja 8. Melakukan penatalaksanaan sistem rujukan kasus pada anak remaja |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Asal Peserta
berasal dari Puskesmas, Rumah Sakit, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama lainnya dan Dosen Bidang Kesehatan. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Kriteria <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Tenaga
Kesehatan yang bekerja di FKTP/
RSU/ RSJ/ Dosen Bidang Kesehatan yang bertugas memberikan layanan kesehatan. <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Mendapatkan
penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk
mengikuti pelatihan. <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Jumlah
Untuk menjamin
efektifitas pelatihan maka jumlah peserta dalam 1 kelas maksimal 30 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024