Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 51 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan interpretasi
pencitraan emergensi toraks dan abdomen pada kasus trauma dan non
trauma dengan foto X-ray serta melakukan prosedur EFAST (Extended
Focussed Abdominal Sonography for Trauma patients) dengan tepat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu : 1. Menjelaskan pesawat X-ray, standar prosedur pemeriksaan dan anatomi imejing pada foto toraks dan abdomen; 2. Menentukan gambaran kelainan pada foto toraks dan abdomen pada kasus emergensi, dan interpretasi; 3. Menyusun pencatatan, pelaporan data temuan serta tindak lanjut pemeriksaan foto toraks dan abdomen pada kasus emergensi; 4. Menjelaskan prinsip dasar ultrasonografi; 5. Melakukan teknik pemeriksaan ultrasonografi (EFAST) pada area kuadran atas kanan kiri, cavum pleura serta pelvis; 6. Menjelaskan gambaran kelainan hasil citra ultrasonografi pada area kuadran atas kanan kiri, cavum pleura serta pelvis, dan interpretasi; 7. Menyusun pencatatan, pelaporan data temuan serta tindak lanjut
pemeriksaan EFAST pada kasus emergensi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria 1) Dokter umum yang bekerja di Puskesmas atau di layanan kesehatan daerah terpencil yang mempunyai alat x-ray dan atau alat USG dengan probe convex; 2) Dokter umum yang masih tetap bekerja minimal 2 tahun di Puskesmas tersebut; 3) Dokter yang telah mempunyai sertifikat Basic Life Support (BLS) yang masih berlaku, dan atau Advanced Trauma Life Support (ATLS) 4) Ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. b. Jumlah Peserta
Jumlah peserta maksimal dalam 1 kelas maksimal 25 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024