Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 19 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah
mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan Pencegahan dan Pengendalian
infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Pertama sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan Tinjauan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan Tindakan Pencegahan Berbasis Transmisi 2. Menjelaskan Ikhtisar alat pelindung diri, kebersihan tangan, penggunaan alat medis, dan manajemen risiko pelayanan kesehatan. 3. Melakukan Program pengendalian infeksi, standar, dan audit. 4. Melakukan tentang Infeksi, manajemen pasca paparan, manajemen risiko non klinis. |
||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||
1. Seluruh Tenaga Kesehatan yang bekerja di RS Swasta maupun RS Pemerintah 2. Seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di FKTP 3. Tenaga Kesehatan yang sudah bekerja di pelayanan Kesehatan (termasuk Pendidikan lanjutan) 4. Mampu Menguasai pengoperasian Gawai Elektronik 5. Dapat Mengakses Jaringan Internet yang Kuat 6. Peserta Bersedia mengikuti Pelatihan Sampai dengan selesai |
||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024