Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 80 |
SKP | : | 23 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pencampuran obat total nutrisi parenteral dan cairan elektrolit dengan teknik aseptik. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu: 1. Melakukan pengkajian resep/ instruksi pengobatan Total Nutrisi Parenteral (TPN) dan cairan elektrolit. 2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) 3. Melakukan manajemen operasional sarana dan prasarana pencampuran obat steril dengan teknik aseptik 4. Melakukan pencampuran obat Total Nutrisi Parenteral dan cairan elektrolit dengan teknik aseptik 5. Menerapkan penjaminan mutu terhadap produk Total Nutrisi Parenteral (TPN) dan cairan elektrolit yang dihasilkan. |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta a. Peserta berasal dari salah satu institusi pelayanan kesehatan di Indonesia b. Pendidikan minimal D-III Farmasi dan memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktek yang masih berlaku c. Diutamakan yang bertugas di pelayanan pencampuran obat steril d. Tidak memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan pemerintah. 2. Jumlah Peserta Jumlah peserta pelatihan dalam 1 (satu) kelas maksimal sebanyak 5 orang |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024