Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 73 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan
pelayanan terapi oksigen hiperbarik. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk dapat melakukan fungsinya, peserta mempunyai kompetensi : 1. Melaksanakan pelayanan TOHB pada kasus penyelaman 2. Melakukan penanganan kegawatdaruratan pada penyelaman di laut 3. Melaksanakan pelayanan TOHB pada kasus klinis 4. Melakukan penanganan kegawatdaruratan di RUBT |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta dalam bentuk tim (Dokter, perawat dan teknisi) atau apabila sebagian dari tim sudah mengikuti pelatihan ini, maka bisa tidak dalam bentuk tim. a. Dokter, Pendidikan minimal dokter umum Perawat, Pendidikan minimal D3 Keperawatan Teknisi, Pendidikan minimal SMK Jurusan Mesin/Listrik/Elektro b. Yang berdinas atau akan berdinas di pelayanan TOHB atau Calon instruktur c. Ditugaskan oleh pimpinan d. Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesa |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024