Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 38 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan Penatalaksanaan Kegawatdaruratan Pasien Dengan Gangguan Jiwa sesuai standar |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan komunikasi dalam pelayanan Kesehatan jiwa 2. Melakukan penatalaksanaan kasus pada pasien bunuh diri 3. Melakukan penatalaksanaan kasus pada pasien perilaku kekerasan 4. Melakukan penatalaksanaan kasus pada pasien delirium 5. Melakukan penatalaksanaan kasus pada pasien demensia 6. Melakukan penatalaksanaan kasus pada pasien Napza 7. Melakukan penatalaksanaan sistem rujukan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Perawat yang bekerja di FKTP/ RSU / RSJ yang bertugas memberikan layanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa, 2. Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan. 3. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024