Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 67 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan tata laksana kegawatdaruratan fase pra rumah sakit masyarakat perkotaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menerapkan mekanisme penanggulangan gawat darurat di masyarakat perkotaan 2. Menerapkan konsep triage pada penanganan kegawatdaruratan dan bencana 3. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit pada pasien jantung dan pembuluh darah 4. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit pada pasien stroke 5. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit pada pasien trauma 6. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit pada pasien maternal 7. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit pada pasien neonatal dan pediatric 8. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit pada pasien hiperglikemik dan hipoglikemik 9. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit pada kasus-kasus khusus 10. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan kegawatdaruratan fase pra rumah sakit |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Tenaga kesehatan yang bekerja di Dinas, Rumah Sakit, Puskesmas, instansi kesehatan lain yang memberikan pelayanan kegawatdaruratan. b. Memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan dasar c. Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh d. Mempunyai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024