Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 56 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan penatalaksanaan anestesi dan sedasi bagi penata anestesi di pelayanan kesehatan, peserta mampu melakukan tatalaksana penatalaksanaan anestesi dan sedasi di rumah sakit sesuai dengan kewenangan klinis dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi sebagai berikut: 1. Menjelaskan regulasi izin dan praktik penata anestesi. 2. Melakukan penatalaksanaan pada psikologis pasien dalam pelayanan anestesi dan sedasi. 3. Menjelaskan farmakologi lanjutan obat-obatan anestesi dan sedasi. 4. Melakukan pemantauan dan penatalaksanaan kolaboratif masalah hemodinamik dan elektrofisiologis sistem kardiovaskuler. 5. Melakukan manajemen kolaboratif komplikasi anestesi dan sedasi. 6. Melakukan terapi oksigen kolaboratif pada pelayanan anestesi dan sedasi. 7. Melakukan terapi cairan kolaboratif pada pelayanan anestesi dan sedasi. 8. Melakukan manajemen nyeri dalam pelayanan anestesi dan sedasi. Melakukan pengelolaan mesin dan alat kesehatan dalam pelayanan anestesi dan sedasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Penata Anestesi yang memiliki Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) b. Mahasiswa Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi c. Dosen Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi d. Tenaga Kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan e. Mendapat surat tugas pimpinan f. Mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti pelatihan sampai selesai 2. Jumlah Peserta Jumlah Peserta maksimal 25 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024