Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 62 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan penanggulangan zoonosis
dengan pendekatan One Health di provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan yang
berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta : 1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota <!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Pengelola Program Zoonosis <!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Pendidikan minimal D3 Kesehatan <!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Diutamakan ASN <!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->Surat dari atasan bahwa setelah mengikuti pelatihan
yang bersangkutan akan tetap bekerja sebagai pengelola program zoonosis minimal
2 (dua) tahun <!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->Peserta mengikuti pelatihan sampai selesai <!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Dinas yang Membidangi Kesehatan Hewan <!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Petugas yang menangani bidang kesehatan hewan
atau kesehatan masyarakat veteriner <!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Pendidikan minimal D3 Kesehatan Hewan/Peternakan
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Diutamakan ASN <!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->Surat dari atasan bahwa setelah mengikuti
pelatihan yang bersangkutan akan tetap bekerja dibidang kesehatan hewan atau
kesehatan masyarakat veteriner minimal 2 (dua) tahun <!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->Peserta mengikuti pelatihan sampai selesai <!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan <!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Pengendali Ekosistem Hutan atau Polisi Hutan
atau Penyuluh Kehutanan atau Pengelola Kegiatan Terkait Satwa <!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Pendidikan minimal D3 Kesehatan
Hewan/Kehutanan/Peternakan <!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Diutamakan ASN <!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->Surat dari atasan bahwa setelah mengikuti
pelatihan yang bersangkutan akan tetap bekerja dibidang pengelola ekosistem
hutan atau polisi hutan atau penyuluh kehutanan atau pengelola kegiatan terkait
satwa minimal 2 (dua) tahun
<!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->Peserta mengikuti pelatihan sampai selesai |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024