Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 83 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu melaksanakan tatalaksana program penanggulangan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kompetensinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Adapun kompetensi ini ditujukan kepada tenaga Kesehatan yang ada di Fasilitas pelayanan kesehatan. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu: 1. Melakukan Penemuan terduga dan penegakan diagnosis TBC (MPI.1) 2. Melakukan Tatalaksana Pengobatan TBC (MPI.2) 3. Melakukan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) (MPI.3) 4. Melakukan Pelayanan TBC yang berpusat pada pasien (MPI.4) 5. Melakukan Integrasi program TBC dengan program kesehatan lainnya (MPI.5) 6. Melakukan kolaborasi antar profesi dalam penanggulangan TBC (MPI.6) 7. Melakukan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk pelayanan TBC (MPI.7) 8. Melaksanakan Manajemen Program Penanggulangan TBC (MPI.8) |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta a. Masing-masing Fasilitas Pelayanan kesehatan mengirimkan 1 (satu) Tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Peserta a. Peserta merupakan 1 (satu) orang Dokter/Perawat/Bidan dan 1 (satu) orang Pengelola program TBC b. Peserta merupakan tenaga kesehatan dari Unit yang melayani pasien TBC di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) c. Peserta diutamakan yang belum pernah mengikuti Pelatihan Penanggulangan Tuberkulosis Bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan d. Surat pernyataan dari pimpinan bahwa; 1. Selama mengikuti pelatihan peserta dibebaskan dari penugasan lain 2. Peserta akan tetap bekerja sebagai petugas TBC di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut minimal 3 (tiga) tahun. e. Bersedia menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dengan melampirkan surat pernyataan pribadi 2. Jumlah Peserta Pelatihan diselenggarakan dengan jumlah peserta maksimal 30 orang dalam satu kelas |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024