Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Program Kesehatan |
JPL | : | 30 |
SKP | : | 2 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengelola
penanggulangan Tuberkulosis (TB) di fasilitas pelayanan
kesehatantingkat pertama sesuai dengan Permenkes Penanggulangan
TB |
||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam : 1. Melakukan Penemuan Pasien Tuberkulosis (TB) 2. Melakukan Pengobatan Pasien Tuberkulosis (TB), 3. Melaksanakan Manajemen Penanggulangan (Tuberkulosis) TB di Fasyankes FKTP |
||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||
1. Tenaga medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan TB yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasien TB, antara lain: a. Dokter BP/Poli yang menangani pasien TB, b. Dokter di Unit DOTS, c. Perawat BP/Poli yang menangani pasien TB, d. Perawat di Unit DOTS, 2. Masih akan bekerja untuk kegiatan TB minimal 3 tahun setelah pelatihan selesai, di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. 3. Bersedia mengikuti seluruh proses pelatihan sampai selesa. |
||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024