Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 44 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengelola penanggulangan
Tuberkulosis (TB) di fasilitas pelayanan kesehatan Rujukan tingkat
lanjut/FKRTL sesuai dengan Permenkes 67 /2016 Penanggulangan TB |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria: 1. Tenaga medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan TB
yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasien TB, antara lain: a. Dokter BP/Poli yang menangani pasien TB, b. Dokter di Unit DOTS, c. Perawat BP/Poli yang menangani pasien TB, d. Perawat di Unit DOTS, 2. Masih akan bekerja untuk kegiatan TB minimal 3
tahun setelah pelatihan selesai, di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
bersangkutan.
3. Bersedia mengikuti seluruh proses pelatihan sampai
selesai |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024