Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 50 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penanggulangan gangguan indera di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. |
||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan dan pengendalian gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran 2. Melakukan penanggulangan gangguan penglihatan 3. Melakukan penanggulangan gangguan pendengaran 4. Melakukan pencatatan dan pelaporan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran |
||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||
1. Latar belakang pendidikan dokter atau perawat 2. Diutamakan pengelola program PTM 3. Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh 4. Bersedia tidak pindah selama minimal 2 tahun setelah mengikuti pelatihan 5. Bersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan Peserta latih terdiri dari: 1. Dinas Kesehatan Provinsi : 1 orang 2. Dinas Kesehatan kabupaten/Kota : 1 orang per kab/kota (2 kab/kota) 3. Puskesmas : 1 orang per kab/kota (2 kab/kota) |
||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024