Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 32 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pemulasaraan jenazah penyakit infeksi emerging di Rumah Sakit. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
a. Menjelaskan konsep dasar pemulasaraan jenazah penyakit infeksi emerging b. Melakukan manajemen pemulasaraan jenazah penyakit infeksi emerging c. Melakukan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi pada pemulasaraan jenazah penyakit infeksi emerging d. Melakukan tatalaksana pemulasaraan jenazah penyakit infeksi emerging e. Melakukan edukasi dan informasi pada keluarga f. Melakukan monitoring dan evaluasi |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
a. Pendidikan minimal SMU atau Sederajat b. Diperuntukkan bagi karyawan/nakes yang bekerja di rumah sakit atau fasilitas Kesehatan lainnya c. Jumlah peserta: 30 orang |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024