Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 46 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pemeriksaan
Tuberkulosis (TBC) menggunakan alat TCM di fasilitas kesehatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
1. KETENTUAN PESERTA PELATIHAN
a. Kriteria peserta
1) Pelaksana pemeriksaan laboratorium TCM TBC yang berasal dari fasilitas
pelayanan kesehatan yang mempunyai alat TCM
2) Pendidikan minimal D3 kesehatan, diutamakan D3 Analis Laboratorium
3) Surat pernyataan dari pimpinan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang
bersangkutan akan tetap bekerja sebagai pelaksana pemeriksa
laboratorium TCM TBC minimal 2 (dua) tahun
4) Mampu menguasai pengoperasian komputer
5) Peserta mengikuti pelatihan sampai selesai b. Jumlah peserta
Pelatihan diselenggarakan dengan jumlah peserta maksimal 25 orang dalam
satu kelas |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024